Sabtu, 09 Mei 2009

Waspadai Dendeng Sapi Oplosan Babi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meneliti 35 sample dendeng dan abon yang diklaim diproduksi dari daging sapi, namun disinyalir berbahan dasar daging babi. Setelah melakukan pengujian, lima merek dinyatakan positif mengandung DNA daging babi. Kelima dendeng merek ini ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Surabaya, Bandung, Jakarta, Semarang, Jambi, dan Bogor.

Berikut kelima merek tersebut:
  • Dendeng/abon Cap Kepala Sapi
  • Dendeng/abon Cap Limas
  • Dendeng/abon Cap ACC
  • Dendeng Sapi Istimewa Beef Jerky Lezaaat
  • Dendeng Sapi Istimewa Cap 999

BPOM pun menyambangi alamat produsen yang tertera di merek dendeng tersebut. Namun, alamat produsen itu fiktif, bahkan ada yanng tidak diketahui alamatnya. Selain itu, seluruh nomor izin yang dicantumkan adalah milik perusahaan lain. Sedangkan merek Lezaaat dan Cap 999 tidak mencantumkan nomor izin pangan.
Keempat dendeng sapi tersebut, yaitu Sapi Kumala, Kumala Asli, Dendeng Daging Sapi Istimewa Nomor Satu, serta Dendeng Sapi Istimewa 999. dari hasil uji laboratorium di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Jawa Timur terbukti mengandung daging babi.
Kepastian mengenai kandungan daging babi tersebut diterima Pemkot Malang melalui surat nomor 524.3/-/115.06/2009 perihal pemalsuan produk olahan daging. Surat diterima Pemkot Malang per tanggal 1 April 2009. Dari surat tersebut diketahui bahwa empat jenis produk tersebut dinilai masuk kategori pemalsuan produk, karena menjual produk dengan label daging sapi tetapi ternyata ada kandungan daging babinya.
Empat produk dendeng yang diproduksi oleh dua pabrik di Kota Malang tersebut dijual ke Bandung (sebanyak 300-900 kilogram/bulan), Bali (20 kg/3 bulan), Surabaya (30 kg/3 bulan), dan seputar Malang (20 kg/2-3 bulan). Kemasan produk dendeng ini tidak disertai komposisi bahan serta tanggal kedaluwarsa.
Seluruh dendeng sapi tersebut termasuk pangan olahan industri rumah tangga yang izin edarnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sehingga BPOM memerintahkan BBPOM di daerah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan. Bagi masyarakat yang menemukan produk tersebut dapat memberikan informasi kepada unit layanan pengaduan konsumen di 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com,"

Sumber:

http://www.kompas.com/read/xml/2009/04/16/11193693/inilah.lima.merek.dendeng.oplosan.babi
http://www.kompas.com/read/xml/2009/04/06/1722499/dendeng.sapi.dicampur.daging.babi.di.malang

http://www.kompas.com/read/xml/2009/04/16/11435523/bpom.alamat.produsen.dendeng.babi.fiktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar